Penyuluhan Hidup Berkah Tanpa Riba Pada Jama’ah Muslim Pedesaan

Penulis

  • Ahmad Saepudin Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.37726/adindamas.v2i1.428

Kata Kunci:

Hidup Berkah, Riba, Rentenir, Muslim Pedesaan

Abstrak

Hidup berkah merupakan bagian sangat diidamkan bagi umat muslim, keberkahan dapat dituju melalui bentuk ikhtiar dalam pemenuhan kebutuhan hidup jasmani yang dalam ikhtiarnya harus mengacu terhadap apa yang diperintahkan oleh Allah SWT. Salah satu untuk mencapai nilai hidup yang berkah seorang muslim dalam kegiatan mu’amalah harus berdasarkan Al-Qur’an, Hadits dan Ijma ulama, termasuk transaksi kegiatan mu’amalah harus keluar dari jalur bathil. Kegiatan transaksi yang bathil masih ditemukan pada muslim pedesaan Cibinong dan Jatimekar Jatiluhur Purwakarta, seperti pinjam-meminjam uang menggunakan jasa rentenir. Program PKM ini bertujuan untuk memberikan pemahaman materi tentang Riba, dimulai dari pengertian menurut para ahli ulama, dasar hukum riba, macam-macam atau jenis-jenis riba, alasan diharamkannya serta dampak riba bagi kehidupan. Metode PKM ini menggunakan pendekatan ceramah dan diskusi. Hasil PKM tentang penyuluhan hidup berkah tanpa riba kepada jamaah muslim pedesaan di Desa Cibinong dan Desa Jatimekar Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta berjalan dengan baik dan lancar, terlihat peserta sangat menikmati dan menyimak acara penyuluhan ini dengan baik, karena materi penyuluhan disampaikan dengan jelas dan lugas. Respon para jamaah majelis ta’lim juga baik, walaupun ada salah satu jamaah yang merasa tersinggung mengenai pinjaman rentenir, pada akhirnya jamaah tersebut mau hijrah atau meningggalkan praktek rentenir. Dengan adanya program penyuluhan ini masyarakat marasa tercerahkan khususnya masalah praktek ribawi yang jarang tersampaikan ditempat pengajian, dan jamaah majelis ta’lim juga mengetahui kita-kiat menggapai hidup berkah tanpa riba

Referensi

A Wasis Efendi et al., “Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Pamulang Barat Dalam Menghindari Riba Melalui Sosialisasi Perbankan Syariah,” Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat, no. September 2019 (2019): 1–9.

Ade Jamarudin, M. Khoirul Anam, and Ofa Ch. Pudin, “Bahaya Riba Dalam Ekonomi Islam Dalam Perspektif Al-Qur’an,” Statistical Field Theor 53, no. 9 (2019): 1689–99.

Ahmad Wardi Muslich, Fiqih Mu’amalah, Jakarta: Ikrar Mandiri Abadi (AMZAH), 2010.

Al-Qadhi Abu Syuja bin Ahmad Al-Ashfahani, Fiqih Sunah Imam Syafi’i; Pedoman Amaliah Muslim Sehari-hari, Bandung: Pustaka Darul Ilmi Bandung, 2009.

Choirunnisak Choirunnisak, “Sosialisasi Pengenalan Riba Di Desa Betung Ii Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan,” AKM: Aksi Kepada Masyarakat 2, no. 1 (2021): 75–84, https://doi.org/10.36908/akm.v2i1.290.

Ibrahim Anis, et.al., Al-Mu’jam Al-Wasith, Juz 1, Kairo: Dar Ihya At-Turats Al-‘Arabiy, Cet. II, 1972.

Juliati Aryani, Sudirman Suparmin, and Yenni Samri, “Analisis Efektivitas Kontribusi Komunitas Masyarakat Tanpa Riba,” TANSIQ: Jurnal Manajemen Dan Bisnis Islam 2, no. 2 (2019).

Mahrus Ali, Kitab Irsyadul Ibad, Surabaya: Mahkota Surabaya, Aninomous.

Mohamad Ainun Najib, “Penguatan Prinsip Syariah Pada Produk Bank Syariah,” Jurnal Jurisprudence 7, no. 1 (2017), (Februari 2022) : 15–28, https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v7i1 .4351.

Sayyid Quthub, Tafsir Fi Zhilil Qur’an; Dilengkapi dengan Takhrij Hadits dan Indeks Tematik, Jilid 2, Juz 3 dan 4, Jakarta: Robbani Press, 2001.

Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, Bandung: Anggota IKAPI, 2007.

Syamsul Anwar, “Bunga Dan Riba Dalam Perspektif Hukum Islam,” Jurnal Tarjih Dan Pengembangan Pemikiran Islam, 2007, 1–36.

Zainudin bin Abdul Aziz al-Malibari al-Fannani, Terjemah Fathul Mu’in, Bandung:

Unduhan

Diterbitkan

2022-07-31

Cara Mengutip

Penyuluhan Hidup Berkah Tanpa Riba Pada Jama’ah Muslim Pedesaan. (2022). ADINDAMAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 124-141. https://doi.org/10.37726/adindamas.v2i1.428